Sakit hati, video bugil pacarnya disebar
Pelaku penyebar video porno sudah ditangkap oleh polisi. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.
Lantaran putus cinta, MFA (25) asal Malang , Jawa Timur, nekat menyebar video bugil mantan kekasihnya, DPA (21) di jejaring sosial Facebook. Bahkan, video itu juga disebar MFA di perusahaan tempat gadis asal Sidoarjo itu bekerja.
Namun, akibat ulahnya MFA terpaksa diamankan polisi. Dan di depan penyidik mengaku sakit hati dengan mantan kekasihnya. "Karena sakit hati mas karena diputusin," kata MFA di Mapolda Jawa Timur, Rabu (4/4).
Awalnya, sekitar tahun 2009 silam keduanya berkenalan melalui chatting di jejaring sosial. Kemudian diteruskan dengan pertemuan. Singkat cerita, keduanya sepakat untuk pacaran.
Kedua insan yang dimabuk asmara ini pun kerap melakukan hubungan suami istri. "Saya sudah berhubungan 10 kali, seingat saya ya sebanyak itu," aku tersangka kepada penyidik.
Bahkan, tak jarang keduanya merekam adegan syur. Selain itu, gadis asal Sidoarjo tersebut juga diminta untuk merekan tubuhnya dalam keadaan tanpa busana alias bugil seorang diri.
Alasannya, untuk mengobati rasa kangen MFA dan tubuh DPA bisa dilihat dalam rekaman ponsel.
Medio 2011, hubungan keduanya renggang dan DPA pun memutus hubungan sepihak. MFA sakit hati dan melampiaskannya dengan mengunggah video bugil DPA di akun Facebook.
Tak terima dengan perlakukan mantan kekasihnya, DPA pun melapor ke polisi. Berbekal dari keterangannya itulah mantan kekasihnya pun langsung ditangkap oleh polisi.
Video tersebut sempat diblok ketika diposting ke akun FB restoran tempat DPA bekerja. Sedang pihak restoran sendiri tidak menyadari siapa yang ada dalam video porno yang diunggah pada 5 Februari lalu.
Dalam video tersebut dibubuhi caption: siapa ya yang mau membeli tubuh ini? Hub 031-XXXXX.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Hilaman Thayib saat dikonfirmasi kasus ini mengatakan, si pengunggah video telah ditangkap polisi berkat laporan korban. Menurutnya, motif penyebaran vidoe melalui FB karena MFA sakit hati.
"Motif kejahatannya balas dendam dan sakit hati karena diputus sepihak oleh korban," kata Hilman Thayib di kantornya.
Saat itu korban memang melapor ke Polda untuk meminta perlindungan. Saat ini tersangka sudah diamankan. "Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang cybercrime dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," pungkas Hilman.