Sakit parah, Annas Maamun batal hadir di Pengadilan Tipikor
Annas terbaring lemah di sel dengan selang oksigen menempel di hidung.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun tidak hadir dalam sidang kasus dugaan suap RAPBD-P tahun 2014 dan APBD tahun 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dia sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari, Rabu (11/11).
Ketua Tim JPU KPK Pulung Rinandoro mengatakan, Annas Maamun tak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit parah.
"Satu saksi sedianya dipanggil dalam persidangan hari ini, (Gubernur Riau non aktif) Annas Maamun. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen," ujar Pulung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Untuk membuktikan kondisi Annas Maamun kepada hakim ketua majelis Masril, Jaksa KPK memperlihatkan foto Annas sedang terbaring di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya.
Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.
"Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, kami meminta untuk membaca (BAP) saja kesaksian Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata Jaksa Pulung kepada hakim.
Menanggapi ini, Masril tidak mempermasalahkan. Dia meminta semua pihak untuk fokus pada kesaksian yang dihadirkan hari ini. "Kita pertimbangkan. Namun kita dengarkan kesaksiaan para saksi hari ini," kata Masril.
Sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi yakni empat mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 antara lain Zukri Misran (saat ini jadi calon bupati Pelalawan), Toni Hidayat, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan Supriati.