Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi
Ahok berhak untuk mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang maupun memberhentikan proyek tersebut.
Ahli hukum tata negara I Gede Panca Astawa menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, wewenang Ahok tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada gubernur," kata I Gede Panca saat menjadi saksi ahli dalam kasus suap pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Dengan wewenang tersebut, menurut I Gede Panca, Ahok berhak untuk mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang maupun memberhentikan proyek tersebut, jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. "Itu semua ada di tangan gubernur DKI," dia menjelaskan.
Karena itu, I Gede Panca mengaku heran dengan keputusan Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang mengeluarkan moratorium terhadap proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, Rizal Ramli tidak mempunyai wewenang.
"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan," kata dia.
Selain itu, I Gede Panca menambahkan proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta tetap dapat dijalankan kendati terbit Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
"Sepanjang berkaitan dengan tata ruang tetap berlaku (Keppres 52 tahun 1995. Itu logika hukumnya," kata dia.
Apalagi Keppres 52 tahun 1995 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden nomor 17 tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita VI). "Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," kata I Gede Panca.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Sutardjo mengatakan penghentian proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta bisa berdampak buruk dari sisi investasi. "Ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati, apalagi proyeknya sudah jalan," kata dia.
Untuk permasalahan jaringan infrastruktur di bawah laut, Tjitjip menyarankan adanya koordinasi semua pihak terkait untuk mencari solusi. "Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin, ya silakan jalan," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL), Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam ijin pelaksanaan reklamasi tersebut.