Saksi Ahli Kubu Rizieq Jelaskan Penafsiran UU Karantina & Hasutan
Mudzakir menarik penafsiran aturan karantina kesehatan harus terdapat sebab akibat yang menimbulkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai akibat secara tindak pidana formil.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir dihadirkan tim pengacara Rizieq Syihab sebagai saksi ahli pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mudzakir yang hadir via zoom menjelaskan, penggunaan pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan harus dilihat berdasarkan unsur pokoknya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap orang harus mematuhi kekarantinaan kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
"Jadi perintah yang wajib, tapi kalau dibahasakan hukum pidanakan, itu berubah menjadi negatif. Seseorang itu tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan. Atas dasar itu ahli sampaikan apa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan dan seterusnya yang dasarnya harus ada karantina, karantina itu objeknya adalah lockdown terhadap satu kota wilayah tertentu lockdown terhadap lokasi tertentu dan sebagainya. Prinsipnya adalah tidak ada keluar masuk-keluar masuk dalam tempat UU. Karena kalau itu keluar masuk ada kemungkinan tertularnya penyakit," katanya saat sidang, Kamis (7/1).
"Sehingga demikian dapat disimpulkan dalam pembuktian pokok tadi, bahwa adanya pelanggaran kekarantinaan. Itu esensinya adalah pelanggaran kekarantinaan melanggar keluar masuk ke dalam tanpa izin, atau masuk ke luar tanpa izin. prinsipnya seperti itu," tambah Mudzakir.
Oleh sebab itu, dia menarik penafsiran aturan karantina kesehatan harus terdapat sebab akibat yang menimbulkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai akibat secara tindak pidana formil.
"Formil adalah tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, kalau dia menghalang-halangi karantina kesehatan keduanya akan menimbulkan akibat, namanya kedaruratan kesehatan," terang Mudzakir.
"Kita balik dalam terori kausalitas kalau itu musabatnya, tidak mematuhi karantina kesehatan, berakibat kedaruratan kesehatan masyarakat maka harus dibuktikan juga kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan karena adanya orang dalam hal ini adalah orang yang diperiksa. Karena tidak mematuhi karantina kesehatan, akibatnya adalah kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan orang tersangka tadi tidak melaksanakan karantina kesehatan," jelasnya.
Atas hal itu lah, lanjut Mudzakir, apabila yang bersangkutan tidak mematuhi karantina kesehatan, namun tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan maka tidak bisa dikenakan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Karantina Kesehatan.
"Atau mungkin terjadi kedaruratan kesehatan, itu bukan musababnya orang tersangka yang bersangkutan. Tapi ada musabab-musabab yang lain. makanya dalam teori kausalitas harus kausalitas. Karena lahir kedaruratan kesehatan masyarakat, kedaruratan kesehatan masyarakat karena perbuatan dia," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan jika perbuatan yang dilakukan tersangka harus dapat dibuktikan dengan minimal dua alat yang mampu membuktikan terjadi kedaruratan kesehatan yang diakibatkan karena perbuatan tersangka.
Pandangan Mudzakir Soal Pasal Penghasutan
Kemudian, Mudzakir menyoroti terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang harus diikuti adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan yang dilayangkan.
"Kedua pasal penghasutan yang pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana, harus ada perbuatan pidana tapi juga harus dibuktikan orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," terangnya.
Sementara, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Sementara, bila undangan dia menilai hal itu bukanlah hasutan.
"Jadi kalau menghasut itu menggerakan Orang, nah tapi kalau mengundang itu bukan hasut itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu perintah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang kemari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," tutupnya.
(mdk/fik)