Saksi akui pengubahan aturan BI disengaja untuk bantu Century
Menurut hasil analisa Halim, Bank Century memiliki masalah unik.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Alamsyah, mengakui pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26/2008 menjadi nomor 10/30/2008 yang merinci ihwal persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, disengaja buat membantu Bank Century. Padahal, lanjut dia, bank yang saat ini bernama Bank Mutiara saat itu justru mengalami masalah berkepanjangan.
Hal itu diungkap oleh Halim saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Halim yang juga menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter memaparkan, FPJP pada hakikatnya diberikan kepada sebuah bank yang sedang menghadapi masalah kesulitan modal dalam jangka pendek.
"Sehingga tidak bisa diberikan kepada bank yang mempunyai likuiditas struktural. Artinya yang jangka panjang," kata Halim saat bersaksi dalam sidang Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut hasil analisa Halim, Bank Century memiliki masalah unik. Yakni kemelut yang sifatnya likuiditas struktural dan berkepanjangan. Bahkan, lanjut dia, awalnya agak sulit mengurai dan menemukan solusi permasalahan Bank Century ke dalam sebuah peraturan.
"Oleh karena itu saya sampaikan juga, dengan membuat CAR (rasio kecukupan modal) menjadi positif memang mengubah filosofi PBI menjadi PBI untuk menolong bank yang kesulitan, yakni Bank Century," lanjut Halim.