Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menonaktifkan ZN sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, karena melanggar administrasi dalam praktik sebagai bidan.
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Bidan ZN viral karena pengobatannya diduga malapraktik yang menyebabkan pasien maag mengalami ginjal rusak hingga meninggal dunia.
Meski sudah terbukti melanggar administrasi, belum ada titik terang status hukum pidana bidan ZN. Dia masih berstatus saksi.
Padahal, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah bukti saat olah TKP di rumah sekaligus tempat praktik bidan ZN beberapa waktu lalu. Petugas juga memasang garis polisi di lokasi agar tidak dimasuki secara sembarangan oleh pihak tak berkepentingan.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Beberapa barang bukti juga dipelajari dan dimungkinkan mengumpulkan bukti lain.
Herli memastikan tak lama lagi pihaknya akan mengumumkan kepada publik terkait pengungkapan kasus ini. Saat ditanya apakah bakal ada penetapan tersangka, Herli tak mau menjawab. "Nunggu dirilis ya, masih kerja, nanti ya sabar," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Jumat (10/5).
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus ini sehingga tidak mudah dalam mengambil keputusan.
Terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengungkapan, Sunarto enggan menjawab. Dia meminta publik bersabar sampai penyelidikan tuntas.
"Masih proses riksa saksi-saksi oleh polres Prabumulih. Kalo sudah ada perkembangan, diinfokan," singkat Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video berdurasi 5.35 menit yang menggambarkan pengobatan yang dilakukan seorang bidan. Pasiennya meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik yang dilakukan wanita yang juga menjabat lurah tersebut.
Bidan dimaksud berinisial ZN, warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Sementara korbannya seorang wanita inisial R (59) warga satu kota dengannya.
Video ini menyebar luas di media sosial setelah pertama kali diposting akun Instagram @voltcyber_v2. Video ini telah ditonton lebih dari 10 ribu dan 1.794 komentar.
Dalam video tampak bidan ZN memasukkan cukup banyak cairan putih ke dalam jarum suntik. Kemudian cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban yang mengeluhkan penyakit maag.
Seminggu dirawat, tidak ada perubahan sama sekali pada pasien, kondisinya malah semakin parah. Setelah pasien berobat mandiri ke rumah sakit ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah.
"Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 202," tulis akun @voltcyber_v2.
Dalam video, bidan ZN menjamin obat yang diberikan aman karena diberikan sesuai resep. Dia juga meminta keluarga tak perlu khawatir dengan pengobatan tersebut.
"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," kata bidan ZN dalam video.
Sementara ZN membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak memberikan obat keras dalam jumlah banyak menggunakan suntikan ke tubuh pasiennya seperti dalam video yang beredar. "Hanya anti muntah dan vitamin, tidak lebih dari itu," ungkap ZN seperti dikutip merdeka.com dari video yang diunggah akun Instagram @voltcyber_v2.
Dalam video tampak ZN beberapa kali mengambil obat untuk dimasukkan ke suntikan. Namun ia mengaku itu merupakan cairan aquades untuk mencairkan obat.
"Hanya dioplos pake aquades. Karena kan orang kurus pake spidnya kecil jadi obatnya mengental jadi susah untuk didorong. Jadi obatnya cepat masuk," kata ZN.
Meski demikian, ZN tidak memberlakukan pemberian obat serupa kepada pasiennya. "Tergantung, tidak seperti itu," kata ZN.