Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti
Kasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik
Meski demikian, ZN tidak dilakukan penahanan.
Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti
Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menetapkan bidan ZN (51), menjadi tersangka kasus dugaan maalpraktik.
Meski demikian, ZN tidak dilakukan penahanan.
"Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidana kesehatan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5).
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi, penggeledahan rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.
Dalam penyelidikan, tersangka membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar sarjana.
Tersangka juga mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktik.
Dengan cara demikian menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah dan kompeten.
Faktanya, tersangka membuka praktik kesehatan tanpa izin resmi alias ilegal.
Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah mati atau habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020, Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah mati sejak 28 Januari 2017.
Tersangka juga pernah mendapat surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar tidak beroperasi lagi sejak 18 Maret 2021.
"Walaupun tanpa izin, tersangka masih membuka praktik seperti biasa," kata Sunarto.
Meski jadi tersangka, ZN tidak ditahan. Penyidik menilai masih kooperatif selama proses hukum berjalan. Sunarto memastikan penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini.
"Penanahan ini murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Polisi menyita banyak barang bukti. Yakni, SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan, ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih, SKEP Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan empat tidur untuk pasien.