Terbukti Langgar Administrasi Setelah Viral Dugaan Malapraktik, Bidan ZN Dinonaktifkan sebagai Lurah
Pemerintah Kota Prabumulih menonaktifkan Bidan ZN dari jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, setelah dia diduga melakukan malapraktik.
Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menonaktifkan Bidan ZN dari jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai. Bidan ini diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan pasiennya meninggal akibat ginjal rusak.
Terbukti Langgar Administrasi Setelah Viral Dugaan Malapraktik, Bidan ZN Dinonaktifkan sebagai Lurah
Penonaktifan Bidan ZN diputuskan Penjabat Wali Kota Prabumulih Elman. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Prabumulih telah melakukan investigasi bersama beberapa instansi lain.
Sekretaris Lurah Sindur dipercaya mengisi jabatan pelaksana tugas lurah untuk beberapa waktu ke depan sebelum adanya jabatan definitif.
"Dari hasil investigasi, kita ambil kebijakan bidan itu (ZN) dinonaktifkan sebagai lurah," ungkap Pj Wali Kota Prabumulih Elman, Rabu (8/5).
Elman mengatakan, Bidan ZN terbukti melakukan pelanggaran administratif sesuai Undang-Undang ASN. Izin praktik Bidan ZN juga diketahui sudah habis tetapi masih melayani warga berobat.
"Karena melanggar, tentu kita berikan sanksi sesuai aturan," kata Elman.
"Tapi dengan kasus ini viral, itu sudah menjadi bagian sanksinya, sanksi sosial," sambungnya.
Elman menyayangkan profesi ganda Bidan ZN selama ini. Ia berharap pejabat lain tidak melakukan tindakan serupa karena berpengaruh pada kinerja.
"Bapak ibu, fokuskan sebagai lurah dengan tupoksinya terlebih dahulu," pungkas Elmas.