Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran diberhentikan dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (10/8). Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengklaim, pemberhentian oleh politikus Partai NasDem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.

"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran menilai, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Termasuk ke KASN, BKN dan Kemenpan RB. Padahal, menurut dia, selama masih menjadi Pj Bupati Buton, status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih melekat.

Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

“Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.

Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pemeriksaan.

Kata dia, sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pemeriksaan.

“Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya. Dia mengakui, keputusan mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian. Tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati.

“Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,"
Pj Bupati Buton, Basiran

Merdeka.com

Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Tanggul Penahan Abrasi
Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Tanggul Penahan Abrasi

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akan mengakhiri masa jabatannya, Selasa (5/9).

Baca Selengkapnya
Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing
Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing

Sutan Mohammad Amin Nasution, sosok Gubernur Sumatra Utara pertama saat pemerintahan Indonesia masih bergejolak.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sulsel Lepas 36 Komoditi ke 34 Negara Senilai USD98,33 Juta
Gubernur Sulsel Lepas 36 Komoditi ke 34 Negara Senilai USD98,33 Juta

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman melepas ekspor produk Andalan Sulsel senilai Rp1,43 triliun ke pasar global.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
9 Kabupaten/Kota Telah Teken NPHD, Pj Gubernur Sulsel Siap Sukseskan Pemilu & Pilkada Serentak
9 Kabupaten/Kota Telah Teken NPHD, Pj Gubernur Sulsel Siap Sukseskan Pemilu & Pilkada Serentak

Bahtiar Baharuddin berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.

Baca Selengkapnya
Andi Sudirman Wariskan Defisit APBD Rp1,5 Triliun, Pj Gubernur: Sulsel Bangkrut!
Andi Sudirman Wariskan Defisit APBD Rp1,5 Triliun, Pj Gubernur: Sulsel Bangkrut!

Pj Gubernur Bachtiar Baharuddin mengumpamakan dirinya sedang menakhodai kapal tenggelam.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Gubernur Olly Ajak Setop Boros Pangan: Bersama Kita Tata Pola Makan
Gubernur Olly Ajak Setop Boros Pangan: Bersama Kita Tata Pola Makan

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Setop Boros Pangan.

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal Bintang Dua Gantikan Wayan Koster Sebagai Pj Gubernur Bali
Sosok Jenderal Bintang Dua Gantikan Wayan Koster Sebagai Pj Gubernur Bali

Pj Gubernur Bali nantinya akan memimpin hingga sekitar Bulan Nopember 2024 nanti atau setelah pemilihan Gubernur Bali yang rencananya dilakukan pada bulan itu.

Baca Selengkapnya
Lobi Penjajah agar Tak Sewenang-Wenang pada Rakyat Jawa Timur, Begini Sosok Gubernur Suryo
Lobi Penjajah agar Tak Sewenang-Wenang pada Rakyat Jawa Timur, Begini Sosok Gubernur Suryo

Gubernur Suryo melobi penjajah agar tak sewenang-wenang pada rakyat Jawa Timur. Perjuangannya mengharukan.

Baca Selengkapnya