Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (10/8). Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
Basiran mengklaim, pemberhentian oleh politikus Partai NasDem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.
"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Basiran menilai, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Termasuk ke KASN, BKN dan Kemenpan RB. Padahal, menurut dia, selama masih menjadi Pj Bupati Buton, status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih melekat.
“Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.
berita untuk kamu.
Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata dia, sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pemeriksaan.
“Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.
Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya. Dia mengakui, keputusan mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian. Tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati.
“Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,"
Pj Bupati Buton, Basiran
Merdeka.com
- Randy Ferdi Firdaus
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akan mengakhiri masa jabatannya, Selasa (5/9).
Baca SelengkapnyaSutan Mohammad Amin Nasution, sosok Gubernur Sumatra Utara pertama saat pemerintahan Indonesia masih bergejolak.
Baca SelengkapnyaGubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman melepas ekspor produk Andalan Sulsel senilai Rp1,43 triliun ke pasar global.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahtiar Baharuddin berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bachtiar Baharuddin mengumpamakan dirinya sedang menakhodai kapal tenggelam.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaGubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Setop Boros Pangan.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali nantinya akan memimpin hingga sekitar Bulan Nopember 2024 nanti atau setelah pemilihan Gubernur Bali yang rencananya dilakukan pada bulan itu.
Baca SelengkapnyaGubernur Suryo melobi penjajah agar tak sewenang-wenang pada rakyat Jawa Timur. Perjuangannya mengharukan.
Baca Selengkapnya