Wamendagri Soroti kepala Daerah Bagi-Bagi Jabatan, Termasuk Posisi Direktur PDAM
Posisi Direktur PDAM menjadi jabatan politis. Diisi timses kepala daerah.
Posisi Direktur PDAM menjadi jabatan politis
Wamendagri Ungkap Praktik Bagi-Bagi Jabatan Oleh kepala Daerah, Termasuk Posisi Direktur PDAM
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menungkapkan ada kepala daerah yang menunjuk orang-orang terdekatnya untuk mengisi jabatan strategis seperti direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Padahal idealnya, jabatan tersebut harus diisi orang-orang profesional bukan terkait kepentingan politik. "Karena PDAM itu badan usaha milik daerah, semestinya memposisikan direktur PDAM itu orang yang profesional tidak ada afiliasi dengan kepentingan politik lain. Sehingga proses pengelolaan air minum itu menjadi hak dasar bagi warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal," kata Wempi di Badung, Bali,Kamis (3/8).
Salah satu contoh adalah menempatkan tim sukses (timses) saat Pemilu menjadi direktur PDAM, yang kadang belum tentu memahami pengelolaan air minum.
"Banyak, katakanlah bupati (dan) wali kota yang terpilih. Kemudian mendorong, katakanlah tim suksesnya dia jadi direktur yang kadang belum tentu pemahaman terkait pengelolaan air minum. Ini yang menjadi kendala," imbuhnya.
Sejauh ini, ada sekira 170 kepala daerah yang akan berakhir periode kepemimpinannya. Dia berharap agar pengelolaan PDAM bisa efektif.
"Apalagi di tahun 2023 ini itu kurang lebih sekitar 170 kepala daerah yang akan berakhir baik bupati walikota maupun gubernur di seluruh Indonesia. Karena itu, kita harapkan ke depan untuk memotivasi pengelolaan air minum yang lebih baik," ujarnya.