Saksi Berstatus ODP, Sidang Perkara Suap Wali Kota Medan Ditunda
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin. Sidang itu ditunda karena saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Apa yang diminta Wali Kota Medan terkait kasus viral guru SMPN 15 Medan? Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara soal video viral guru SMP Negeri 15 Medan yang mengaku diintimidasi dan gajinya ditahan oleh kepala sekolah. Orang nomor satu Pemkot Medan ini meminta agar seluruh pihak terkait diperiksa, termasuk guru tersebut.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," sebutnya.
Sementara penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyerahkan sepenuhnya majelis hakim. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah pejabat dan jajaran Pemko Medan menjadi ODP pasca-meninggalnya, Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musaddad Nasution, Rabu (25/3) sore.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," sebutnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ketua majelis Abdul Aziz mengaku belum tahu apa yang akan terjadi pada 6 April 2020, namun sidang perkara itu tetap harus dilaksanakan.
Aziz menawarkan sidang dilakukan dengan telekonferensi. Terdakwa tetap di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, jaksa dan pengacara di PN Medan.
Dia berharap semua pihak bekerja sama agar telekonferensi berlangsung lancar. “Kita tunda sampai 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa? Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ucap Abdul Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Dzulmi Eldin, pada putusan sela yang dibacakan pada Kamis (19/3). Majelis hakim menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan, hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa dijadikan tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga:
Eksepsi Wali Kota Medan Ditolak, Sidang Kasus Suap Rp2,1 M Jalan Terus
Status Pejabat Pemberi Uang ke Wali Kota Medan Nonaktif Tergantung Fakta Persidangan
Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Anak Buah
Anak Buah Wali Kota Medan Didakwa Pungut Rp2,1 M dari Kepala Dinas
Suap Wali Kota Rp530 Juta, Kadis PU Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Wali Kota Medan Segera Diadili