Saksi kasus tambang Lumajang ketakutan, mesti dirujuk ke psikiater
Bahkan sebagian dari saksi itu masih bersaudara dengan para eksekutor Salim Kancil dan Tosan.
Sejumlah saksi kasus penganiayaan dua pegiat antipenambangan pasir besi liar di Lumajang, Salim Kancil dan Tosan, dikabarkan mengalami guncangan kejiwaan. Sebagian dari mereka masih khawatir lantaran teringat kejadian berdarah itu, lantas lainnya enggan bersaksi karena masih mempunyai hubungan kerabat dengan para tersangka.
Alhasil, pengacara yang menangani kasus penganiayaan itu, Jarmoko, meminta supaya sejumlah saksi itu bisa ditangani psikiater.
"Masih terlihat beberapa saksi ketakutan saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Lumajang. Bahkan ada saksi yang menderita sakit saat dipanggil penyidik," kata Jarmoko, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/10).
Jarmoko mengatakan, tim kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian menyediakan psikiater buat beberapa saksi masih trauma akibat peristiwa penganiayaan keji, di Desa Selok Awar-Awar itu.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak Polres Lumajang, karena beberapa saksi kini diperiksa kembali untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan," tutur Jarmoko.
Menurut Jarmoko, dalam pemeriksaan di Polres Lumajang, sejumlah saksi dan keluarga korban didampingi pengacara supaya bisa memberikan keterangan sesuai fakta, dan tidak takut menyampaikan kebenaran.
"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," tambah Jarmoko.
Jarmoko berharap, jika disediakan psikiater dan memberikan konseling kepada saksi dan keluarga korban, paling tidak rasa cemasan dan ketakutan para saksi bisa berkurang perlahan-lahan.
"Para saksi masih trauma atas kejadian pada 26 September 2015, sehingga perlu pemulihan psikis mereka lebih dulu, sebelum memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Jarmoko.
Jarmoko juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap saksi dan keluarga korban, yang mengetahui pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan.
"Ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tragedi pasir berdarah itu. Namun mereka enggan memberikan kesaksian, karena pelaku pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar itu masih kerabatnya," tutup Jarmoko.