Saksi Kubu Jessica merasa dijebak oleh pertanyaan Hakim Binsar
Tak terima, Binsar pun langsung membantah pernyataan Mudzakir. Binsar berpendapat dirinya justru menanyakan hal tersebut karena ada pernyataan Mudzakir yang berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengaku terjebak saat dicecar berbagai pertanyaan dari hakim anggota Binsar Gultom saat persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga karena racun sianida itu, Binsar menanyakan cara yang harus dilakukan majelis hakim untuk membuktikan pelaku pembunuhan. Sebab terdakwa tidak mengakui perbuatan kejahatannya. Padahal alat bukti-alat bukti yang ada menunjukkan kejahatan tersebut.
"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," tanya Binsar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Ditanya demikian Mudzakkir lantas menjawab pertanyaan Binsar. Dosen fakultas hukum tersebut malah menyatakan kalau pertanyaan hakim menjebak dirinya.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," jawab Mudzakir.
Tak terima, Binsar pun langsung membantah pernyataan Mudzakir. Binsar berpendapat dirinya justru menanyakan hal tersebut karena ada pernyataan Mudzakir yang berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Meski demikian Binsar tak bermaksud membandingkan kesaksian keduanya.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," terang Mudzakir.
Kemudian Binsar kembali mencecar ahli dengan menanyakan cara mengetahui terdakwa Jessica apakah sedang berbohong atau tidak ketika dimintai keterangan. Kali ini ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica itu mengatakan tak mau menjawab pertanyaan Binsar karena yang ditanyakan di luar kompetensinya sebagai ahli hukum pidana.
"Maaf Yang Mulia saya tidak akan menjawab karena itu di luar kompetensi saya," singkat Mudzakir.
Mendengar jawaban itu Binsar pun kembali bertanya dengan topik yang lainnya.