Saksi mengaku diminta Sugiharto bikin SPJ fiktif proyek e-KTP
Saksi mengaku diminta Sugiharto bikin SPJ fiktif proyek e-KTP. Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar menilai tindakan Junaedi sangat fatal lantaran tanpa pikir panjang menyetujui penggelontoran uang untuk proyek e-KTP secara penuh namun pengerjaannya tidak sesuai.
Bendahara panitia penerima dan pemeriksa barang untuk proyek e-KTP, Junaedi mengaku pernah beberapa kali diberikan arahan oleh Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen sekaligus terdakwa dari kasus ini. Salah satunya menghilangkan sejumlah catatan keuangan dan pembuatan pencairan dana untuk proyek tersebut.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar menilai tindakan Junaedi sangat fatal lantaran tanpa pikir panjang menyetujui penggelontoran uang untuk proyek e-KTP secara penuh namun pengerjaannya tidak sesuai.
"Bikin SPJ fiktif, suruh percepat pencairan, berapa banyak uang yang anda kelola ini hancur," kata John di sela-sela berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
John juga mempertanyakan alasan Junaedi membuat SPJ fiktif meski diakuinya perjalanan dinas untuk tim supervisi ke beberapa daerah dilaksanakan. Tak tanggung-tanggung SPJ untuk kegiatan fiktif itu mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kegiatan itu ada enggak?" Tanya hakim.
"Ada," jawab Junaedi.
"Kalau ada kenapa buat SPJ Fiktif?" Cecar hakim.
Ia pun menjelaskan SPJ fiktif dibuat karena pencairan dana untuk kegiatan tersebut belum dilakukan saat itu. Sampai akhirnya, dana talangan Rp 2,5 miliar yang diperintahkan Irman melalui Sugiharto turun dengan syarat tim supervisi harus mengganti sampai cair.
Sayangnya, uang Rp 2,5 miliar disebut Junaedi belum dikembalikan oleh tim supervisi. "Belum (dikembalikan)," ujar Junaedi.
Kesaksian tersebut sontak membuat Sugiharto kesal. Dia menegaskan tidak pernah meminta dana talangan yang sifatnya pinjaman kepada Junaedi. Sekalipun pernah meminjam uang, Sugiharto menyatakan dirinya sudah melunasi utangnya.
"Sama sekali tidak pernah hutang Rp 2,5 M. Ya mungkin pernah kembalikan tetapi sudah selesai," kata Sugiharto.