Saksi sebut Ahok bermaksud singgung orang salah gunakan Al Maidah 51
Menurut Bambang, penekanan Ahok bukan pada Surat Al-Maidah Ayat 51 saat pidato pada 27 September 2016 lalu di Pulau Seribu. Melainkan, lanjur Bambang, pada objek 'orang' yang menyalahgunakan Surat Al-Maidah 51.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purmama menghadirkan kader Partai Golkar Bambang Waluyo Wahab di persidangan. Dia mengaku memiliki penilaian sendiri mengenai pidato mantan Bupati Belitung Timur itu.
Menurut Bambang, penekanan Ahok bukan pada Surat Al-Maidah Ayat 51 saat pidato pada 27 September 2016 lalu di Pulau Seribu. Melainkan, lanjur Bambang, pada objek 'orang' yang menyalahgunakan Surat Al-Maidah 51.
"Yang saya tangkap, jangan mau dibohongi oleh orang dengan menggunakan Surat Al-Maidah 51. Penekanannya di orang," kata Bambang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia menambahkan, masyarakat Kepulauan Seribu yang hadirpun tidak ada satupun yang melakukan penentangan. Bahkan, kala itu masyarakat malah tertawa.
"Jadi masyarakat pun tertawa mendengar (Ahok mengutip Al-Maidah 51)," tutup Bambang.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya di muka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.