Saksi sebut politisi PPP biang kerok pemondokan haji 2010 tak layak
"Penyewaan tersebut dilakukan karena adanya desakan dari politikus PPP, Mukhlisin," ucap Mohammad Syairozi.
Sidang lanjutan korupsi haji yang menyeret Mantan Menteri Agama, Suryadharma kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi tersebut yakni Mantan Ketua Tim Penyewaan Perumahan jemaah haji Indonesia, Mohammad Syairozi Dimyathi.
Dalam kesaksiannya, Mohammad Syairozi Dimyathi mengakui bawah penyewaan pemondokan haji tak layak huni di Syarekh Mansyur pada 2010 dilakukan karena adanya 'desakan' dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin.
"Penyewaan tersebut dilakukan karena adanya desakan dari politikus PPP, Mukhlisin," ucap Mohammad Syairozi Dimyathi di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin, (16/11).
Ketika ditanya oleh Hakim anggota, Sutio Djumagi tentang apakah dia tahu kriteria pemondokan untuk jemaah haji, Mohammad Syairozi Dimyathi menjawab tahu.
"Cocok jarak, cocok kualitas, cocok sejarah, cocok harga. Satu lagi lupa pak," jawabnya.
Setelah itu hakim kembali mencecar pertanyaan tentang apakah pemondokan di Syare’ Mansyur memenuhi kriteria yang dijelaskan Syairozi.
"Tidak (sesuai kriteria) pak. Sebetulnya ditolak (oleh Tim Penyewaan)," jelasnya.
Lalu, Hakim Sutio pun merasa heran, mengapa pemondokan tersebut akhirnya tetap disetujui oleh Tim Penyewaan. "Terus kenapa diterima (pada 2010)? Apa karena ada Mukhlisin?" tanya Hakim.
Mohammad Syairozi Dimyathi membenarkan bahwa hal itu karena Mukhlisin. "Iya Pak (karena Mukhlisin)," terangnya.
Penelusuran merdeka.com, Mukhlisin merupakan anggota DPR. Dia terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewakili Dapil Jawa Tengah II (Demak, Jepara, Kudus) setelah memperoleh 71,515 suara. Di periode 2014-2019 Mukhlisin bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, BUMN dan koperasi.
Mukhlisin menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, PT Citra Ceria Usaha Khalifah (biro perjalanan), PT Perjalanan Khalifah (biro perjalanan) dan PT Idola Bin Ma'roef (perdagangan umum).
Mukhlisin pernah diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.