Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan
Meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH).
"Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Lantaran kerap kembali meski sudah ditertibkan, PT Timah pun membina para penambang timah ilegal tersebut menjadi mitra penambangan timah dengan syarat memiliki badan usaha berupa commanditaire vennootschap (CV) maupun perseroan terbatas (PT).
Ia menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020. Kala itu, Divisi Pengamanan PT Timah sering menertibkan para penambang ilegal tersebut.
Apabila para penambang ilegal tetap kembali setelah ditertibkan, PT Timah pun biasanya melaporkan ke APH, salah satunya kepolisian di tingkat sektor (Polsek) hingga kepolisian daerah (Polda).
Namun, meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang dan melakukan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Bahkan biarpun sudah ada yang ditahan, tetap ada lagi penambang ilegal yang datang," ucap Agung, seperti dilansir dari Antara.
- Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
- Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
- Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
- Bertambah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pakai Merek Antam Secara Ilegal
Agung bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.