Salah Satu Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Residivis Kasus Pembunuhan
Eva Pasaribu juga melaporkan kasus kematian ayahnya ke Puspom Angkatan Darat.
Eva Pasaribu juga melaporkan kasus kematian ayahnya ke Puspom Angkatan Darat.
Salah Satu Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Residivis Kasus Pembunuhan
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Agung Imam Effendi, mengatakan satu dari tiga tersangka pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.
Bahkan Bebas Ginting pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
“Latar belakang B (Bebas Ginting) sudah kami temukan fakta-faktanya. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” kata Agung, Senin (15/7).
Bebas Ginting merupakan tersangka ketiga yang ditangkap polisi dalam kasus pembakaran rumah Sempurna. Dua tersangka lainnya yakni Yunus Syahputra Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring. Namun sampai saat ini polisi belum mengungkap motif para tersangka membakar rumah Sempurna.
“Kami akan memastikan terkait motifnya,” ujar Agung.
Dalam kasus ini sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan oleh anak korban dan kerabat Sempurna ke Polda Sumut. Dua laporan polisi itu tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Sempurna.
Bukan hanya itu, anak dari Sempurna yaitu Eva Pasaribu juga melaporkan kasus kematian ayahnya ke Puspom Angkatan Darat lantaran adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Sempurna bersama tiga anggota keluarganya yang terdiri dari istrinya Efprida beru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3) tewas usai rumah mereka dibakar oleh para tersangka. Diduga kuat pembakaran rumah Sempurna berkaitan dengan aktivitasnya dalam menulis berita tentang perjudian di wilayahnya yang melibatkan oknum anggota TNI.