Salat Jumat saat New Normal
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat."
Pemerintah masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Dampaknya hampir seluruh masjid belum membuka pintu untuk salat berjemaah, termasuk salat Jumat.
Desakan warga untuk salat berjemaah di masjid, terutama salat Jumat saat penerapan New Normal membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Fatwa mencari solusi.
-
Kapan umat muslim melaksanakan salat Jumat? Pada hari ini, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
-
Bagaimana cara melakukan sholat sunah Jumat? Pada dasarnya, sholat sunah Jumat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti sholat pada umumnya, hanya saja memperhatikan bacaan niat dan jumlah rakaatnya.
-
Apa keutamaan hari Jumat di dalam Islam? Bagi umat Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa di mana Allah SWT menetapkan beberapa takdir. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya,"Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari Jumat. Pada hari itulah Adam diciptakan, di waktu ini pula ia dimasukan ke dalam surga dan waktu itu juga ia dikeluarkan dari surga. Kiamat pun tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR Muslimn, Abu Daud, dan Nasa'i disahkan oleh Turmudzi)
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
-
Bagaimana cara sholat Jumat dilakukan? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam.
-
Apa yang disampaikan di khutbah Jumat? Khotbah Jumat adalah sarana untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada umat muslim. Melalui khotbah, para khatib memiliki kesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan agama, memberikan nasihat, serta mengingatkan umat tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan ajaran Islam.
Apalagi Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengimbau pada kawasan yang kasus Covid-19 nya sudah terkendali, maka umat Islam di wilayah itu memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Niam, Kamis (28/5).
Terlebih, Salat Jumat diwajibkan bagi kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Saat ini, kata dia, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
"Yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Eid di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian, membawa sajadah sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Dia pun melanjutkan, dalam konteks new normal, ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
"Yakni melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," ujarnya.
Masjid Dibuka Terbatas
Pemerintah akan membuka kembali rumah ibadah seiring dengan penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan untuk tahap pertama, masjid hanya akan dibuka untuk salat saja.
"Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin," ujar Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5).
Sementara untuk kegiatan lain seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid akan melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul membuka kemungkinan ceramah dan kultum dengan izin camat.
"Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya," katanya.
"Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," sambung Fachrul.
Pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah.
Salat Bergelombang
Sekjen MUI Anwar Abbas meminta Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah covid-19 ini, dilakukan secara bergelombang.
"Misalnya gelombang pertama jam 12, kedua jam 13 dan ketiga jam 14 karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," tutur Anwar Abbas, Kamis (28/5/2020).
"Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan Salat Jumat yang sifatnya sementara, dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya untuk menjadi tempat pelaksanaan salat," lanjut dia.
Menurut dia, ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumat dengan baik dan tenang.
"Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik. Karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," pungkasnya.
(mdk/ded)