Sama-sama pelat merah, Pemkot Surabaya dan PT Iglas ribut soal aset
Sama-sama pelat merah, Pemkot Surabaya dan PT Iglas ribut soal aset. Pemkot Surabaya dan PT Iglas berebut aset tanah. Kejagung diminta menengahi ribut ini. Kedua belah pihak diimbau agar duduk satu meja membahas perkara tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus berjuang mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi Surabaya. Salah satunya adalah tanah yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT Iglas (Persero) di Jalan Raya Ngagel Nomor 153, Surabaya.
Upaya mempertahankan aset tersebut, Pemkot Surabaya juga berupaya dengan mengirim utusannya ke Kejaksaan Agung. Supaya menyampaikan, bahwa aset Kota Surabaya yang merupakan milik pemerintah sudah berpindah kepemilikan orang lain.
Hal tersebut ditindaklanjuti Kejagung, dan mereka mengutus Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mempelajari perkaranya seperti apa dan bagaimana. Aset Pemerintah kok sudah banyak berpindah tangan.
"Bangunan yang di PT Iglas ini merupakan sebuah perusahaan BUMN yang berpelat merah. Sedangkan Pemerintah Surabaya sendiri juga berpelat merah. Jadi, artinya kejaksaan tidak bisa mewakili kalau terjadi ligitasi," terang Direktur Pemulihan dan Pengembalian Hak (PPH) Jamdatun Kejagung RI, Isranyogie Hasibuan, Kamis (30/3).
Menurut dia, dengan posisi dan kondisi seperti itu, maka yang bisa dilakukan adalah dibicarakan dengan baik-baik. Karena, pihak PT Iglas maupun Pemkot Surabaya juga sama-sama minta liaison officer (penghubung) ke Kejagung.
"Semuanya tergantung dari Bu Wali Kota (Tri Rismaharini) dan PT Iglas, duduk satu meja, dan dibahas baik-baik," pungkas dia.