Sambangi Ombudsman, Novel Baswedan laporkan penyidik Bareskrim
Laporan itu menyusul dugaan maladministrasi oleh penyidik Bareskrim.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Novel melaporkan dugaan pelanggaran penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyidikan kasus yang disangkakan kepada dirinya.
Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan ORI, Budi Santoso mengaku telah menerima laporan Novel terkait adanya maladministrasi oleh penyidik Bareskrim. Dia menambahkan, guna membahas laporan tersebut pihaknya akan menggelar rapat tertutup.
"Mohon dimaklumi jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu. Kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian," kata Budi di Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).
Budi mengatakan, pertemuan tertutup itu akan dilakukan bersama Novel dan tim kuasa hukumnya. Sebelum memutuskan adanya pertemuan tersebut, lanjut Budi, dia sudah lebih dulu berdiskusi dengan Komisoner Bidang Pengawasan Ombudsman, yakni Pranowo Dahlan.
"Saya sudah berdiskusi dengan pak Pranowo Dahlan salah satu pimpinan ORI yang terima laporan ini dan sudah saya koordinasikan dengan tim pengacara dan Pak Novel Baswedan," tandas dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jumat (1/5). Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.
Dalam surat perintah tersebut disebutkan agar segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.