Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamaluddin Mohon Keringanan Hukuman
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kembali dilanjutkan, Rabu (17/6). Ketiga terdakwa dalam pembelaannya memohon keringanan hukuman.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kembali dilanjutkan, Rabu (17/6). Ketiga terdakwa dalam pembelaannya memohon keringanan hukuman.
Pembelaan atau pleidoi disampaikan ketiga terdakwa, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; serta selingkuhannya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28), adik Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Ketiganya tidak hadir langsung di ruang sidang di PN Medan. Mereka tampil melalui video konferensi dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Dalam pembelaannya Jefri mengakui kesalahannya. Dia sempat menangis dan menyatakan telah bertindak bodoh karena bersedia membantu Zuraida menghabisi nyawa suaminya, Jamaluddin.
Jefri juga memohon maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga maupun rekan kerja Jamaluddin yang sangat kehilangan atas meninggalnya korban. "Dari hati yang sedalam-dalamnya saya memohon maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua orang yang merasa kehilangan atas kepergian almarhum. Saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum, namun keadaan saat itu sungguh tidak pernah saya bayangkan, telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dengan bujuk rayu dan iming-iming Zuraida Hanum," ucapnya.
Dia berharap majelis hakim bisa memutuskan hukum atas perkara itu dengan hati nurani. "Dengan rasa hormat saya, saya juga memohon agar hukuman adik saya M Reza Fahlefi bisa diringankan karena atas ajakan saya turut terlibat dalam kasus ini. Semuanya yang saya lakukan tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum. Begitu juga Reza yang ikut melakukan perbuatan hina ini karena menuruti kemauan saya," sebut Jefri.
Reza juga membacakan pledoinya secara langsung melalui video telekonferensi. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap keringan hukuman dari majelis hakim, karena selama proses persidangan telah menyampaikan fakta sejujurnya dan tanpa berbelit-belit.
"Saya masih muda dan masih memiliki masa depan, saya tulang punggung keluarga saya setelah ayah saya meninggal. Saya sangat berharap bisa berbakti kepada ibu saya kembali. Saya berharap yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya juga meminta maaf kepada keluarga almarhum, dan ibu saya karena telah membuat luka dan kecewa yang cukup dalam," ujar Reza dalam pledoinya.
Sementara terdakwa Zuraida Hanum dalam pledoinya juga berharap agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia mengaku menyesali perbuatannya yang sudah terlanjur terjadi dan tak bisa diubah kembali.
Dalam perkara ini, Zuraida, Jefri dan Reza masing-masing dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh dengan beberapa wanita. Perempuan ini bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
Baca juga:
3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut dengan Hukuman Seumur Hidup
Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 3 Terdakwa Kenakan APD Lengkap
Sidang Online, Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Secara Online
Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Diadili
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa