Sanksi ke Akil Mochtar bukan karena kasus pidana
"Karena kalau dasar sanksinya pidana, maka akan menunggu putusan inkrah dan memakan waktu lama," kata Harjono.
Keputusan Majelis Kehormatan MK terhadap Akil Mochtar berdasarkan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilakukannya. Bukan atas dasar dalam kasus pidana yang ditangani KPK dalam kasus dugaan suap.
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi Harjono mengatakan, sanksi pemberhentian tidak hormat, karena Akil Mochtar telah melakukan tindakan tercela dan melanggar kode etik perilaku hakim konstitusi. Menurut Harjono, Akil melanggar Pasal 23 ayat 2h, Peraturan Hakim Konstitusi sehingga sah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Keputusan MKH ini berdasarkan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, bukan dasar yang lainnya," katanya, Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Harjono menjelaskan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bukan lantaran Akil terkait dalam kasus Pidana yang ditangani KPK. Menurut Harjono, bila dasar sanksinya pidana akan memakan waktu yang lama untuk menunggu putusan tetap pengadilan.
"Karena kalau dasar sanksinya pidana, maka akan menunggu putusan inkrah dan memakan waktu lama. Dengan melihat dan memeriksa pelanggaran etiknya, MKH sudah bisa memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Harjono.
Menurut Harjono, apapun keputusan KPK untuk kasus pidana tidak akan mempengaruhi keputusan Majelis Kehormatan. Demikian juga keputusan Majelis Kehormatan tidak akan mempengaruhi proses pidana yang dilakukan KPK.
"Apapun hasil akhir KPK tidak akan akan mengubah keputusan MKH, demikian sebaliknya," ujar Harjono.