Satgas Covid-19 Ingatkan Pekerja Tak ke Daerah Lain Selama WFH
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran Idulfitri 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran Idulfitri 2021.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan melalui instruksi tersebut, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor pendidikan, perniagaan, hingga perkantoran.
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Siapa yang diimbau untuk melakukan work from home saat Paus Fransiskus berkunjung? Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat dapat melakukan work from home (wfh) atau bekerja dari rumah pada 5 September 2024.
-
Mengapa Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Bagaimana ASN yang WFH harus melaporkan kehadiran dan kinerja mereka? ASN yang menerapkan WFH diwajibkan menaati sejumlah aturan. Antara lain, wajib melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Khusus perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye atau berisiko sedang dan zona kuning berisiko rendah menerapkan WFH 50 persen.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," tegas Wiku melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Sementara pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah Covid-19 sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah. Untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
"Khusus untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum kapasitas kunjungan juga dibatasi maksimal 50 persen," sambungnya.
Selain pembatasan aktivitas pendidikan, perniagaan, hingga perkantoran, pemerintah juga membatasi kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE ini, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pengajian, hingga pesta pernikahan pada daerah zona merah ditiadakan.
Aktivitas keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baru bisa digelar kembali setelah daerah tersebut masuk zona aman, berdasarkan keputusan pemerintah daerah.
Wiku meminta masyarakat di Indonesia mematuhi aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Wiku.
Baca juga:
3 Dosen Meninggal Dunia karena Covid-19, UNS Gelar Doa Bersama
3 Anggota Dewan dan 11 PNS Positif Covid-19, Gedung DPRD Jateng Ditutup Lagi
Kemendikbud Ristek: Ukuran Keberhasilan PTM Terbatas Adalah Kepatuhan Prokes
Pemerintah Janji akan Lunasi Tunggakan Pembayaran Fasilitas Isolasi di Hotel
Pemerintah Pusat Dorong Distribusi Anggaran Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan
Satgas: Prinsip 3K Penting dalam Strategi Pentahelix untuk Antisipasi Lonjakan Covid