Satgas Covid-19: Jangan Memaksakan Diri Mudik, Polisi akan Meminta Putar Balik
Satgas Covid-19 meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kue pukis menjadi matang? Setelah bagian tepinya membeku, taburkan meses di atasnya. Tunggu sampai matang, angkat, dan sajikan.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Lorjhu' mulai dikenal? Salah satu grup musik yang belakangan menyita perhatian penikmat musik indie adalah Lorjhu'. Penulis kenamaan, Dea Anugrah melalui kilas cerita Instagramnya beberapa waktu silam, memuji kualitas musik Lorjhu'. Itu pengalaman pertama Dea nonton Lorjhu'.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Dia mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan. Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik. Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurut dia, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020. Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona.
"Penting untuk diketahui, kebijakan ini adalah upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," ujar dia.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Polisi Putar Balik Puluhan Pemudik di Pelabuhan Merak Banten
Nekat Melintas di Tol Kalikangkung Semarang, 9 Mobil Travel Diputar Balik
15 Pekerja Migran Diizinkan Diizinkan Menyeberang di Pelabuhan Padangbai
Penyekatan di Prambanan, Dua Bus Pemudik Diminta Putar Balik
Pemudik yang Nekat Pulang ke Solo akan Dijemput dan Dikarantina