Satgas Desa minta aparat desa transparan kelola dana desa
"Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi DD."
Dalam kunjungan di beberapa wilayah Sulawesi Utara, Tim Satuan Tugas (Satgas) Desa yang dipimpin oleh Kacung Marijan menekankan semangat transparansi pengelolaan dana desa (DD). Menurut Kacung, dana desa harus digunakan untuk kepentingan bersama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi DD. Transparansi harus diutamakan," kata Ketua Satgas Desa Kacung Marijan kepada Hukum Tua, sebutan Kepala Desa di Minahasa, saat mengunjungi Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, awal pekan ini.
Hal tersebut ditekankan kepada para aparat desa saat Tim Satgas mendapatkan sejumlah keluhan terkait minimnya transparansi pengelolaan DD di Desa Likupang Dua. Informasi yang diperoleh Tim Satgas melalui Pendamping Desa Likupang Dua, sikap Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan. Pimpinan Desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan DD. Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.
Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 2 tahun 2015 lalu di Desa Likupang ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa. Sementara itu, Hukum Tua Likupang Dua mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan.
“Mari kita hindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa. Musyawarah desa secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan,” ujar Kacung. Pada kunjungan tersebut, Tim Satgas didampingi beberapa Staf Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara.
Implikasi dari minimnya transparansi tersebut adalah pembangunan drainase dan gorong-gorong yang bersumber dari dana desa kurang maksimal. Genangan air yang tersumbat dan sampah yang berserakan terlihat memenuhi drainase. Keadaan ini menyebabkan pemandangan yang kumuh dan tidak sehat.
Pada anggaran tahun lalu, Desa Likupang Dua mendapatkan dana desa sebesar Rp. 269.893.000. Dari total jumlah tersebut, aparat pemdes menyampaikan 70% atau dana sebesar Rp. 188.925.100 digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sementara sisanya, yakni 30% atau sebesar Rp 80.967.900 digunakan untuk operasional pemerintahan desa. Tim Satgas Desa meminta aparat desa lebih memahami prioritas penggunaan dana desa.
“Aturan prioritas penggunaan dana desa sudah dibuat dalam Permendesa 21/2015. Infastruktur desa jadi yang utama,” ujar Kacung.
Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui Tim Satgas berharap bahwa desa yang berbasis masyarakat nelayan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan mereka. Terlebih, Desa Likupang Dua menjadi sentra ekonomi bagi 13 desa sekitarnya.