Satu Keluarga di Bali Kelola Apotek Sabu Langganan Anak Muda Sejak Tahun 2019
Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa Apotek Sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya dan butuh waktu dua pekan untuk mengungkapnya.
Peredaran narkoba dengan berkedok apotek sabu diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Apotek sabu itu, rupanya sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.
Terungkapnya jaringan narkotika tersebut, pada Sabtu (28/5) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita. Rumah itu, biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang diibaratkan sebagai Apotek Sabu dan dikelola satu keluarga dan telah berdiri sejak tahun 2019 lalu.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Namun, dari penangkapan itu hanya empat tersangka yang diamankan, yaitu berinisal AM, TOM, KLS dan DP.
Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa Apotek Sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya dan butuh waktu dua pekan untuk mengungkapnya.
"Minggu pertama dengan teman-teman Bea Cukai juga belum menyentuh. Kami cari jaringan di atasnya cuman ada beberapa perlawanan. Akhirnya kami turun lagi seminggu lagi di sana. Akhirnya kami dapatkan," kata Arjaya, Rabu (1/6).
Sementara, saat dilakukan penangkapan ada sebanyak 11 orang keluarga yang diamankan tetapi hanya 4 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan 7 orang lainnya masih sebagai saksi.
"Namun yang bisa proses penyidikannya naik, yang menjadi tersangka cuman empat orang. Karena yang lainnya belum cukup barang bukti. Kami tangkap 11 orang," imbuhnya.
Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Yaitu, TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.
Sementara Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan, rumah tersebut sebagai apotek sabu dan transaksi jual beli sabu rutin dilakukan di rumah itu.
"Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya, mereka menjual langsung ibaratnya sebuah apotek. Mereka, menjual langsung kepada pemakainya di tempat. Dan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, para tersangka ini menggunakan modus penjualan sabu dengan menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya dan juga memiliki ratusan pelanggan dan
Sementara, saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan ditemukan banyak barang bukti diantaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu. Kemudian, untuk para pelanggan ini merupakan kalangan usia produktif mulai anak muda hingga para pekerja. Dengan ragam paket sabu 0,1 gram seharga Rp200.000, dan 0,2 gram seharga Rp400.000.
"Lebih dari ratusan para pelanggan-pelanggannya. Jadi, itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," katanya.
Lewat tindakannya, para tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Baca juga:
BNNP DKI: 77 Kelurahan di Jakarta Rawan Narkoba
11 Orang Sekeluarga di Buleleng Terlibat Peredaran Sabu-Sabu
Kisah Terpidana Narkoba Mary Jane dari Balik Jeruji, Ungkap Rasanya Hadapi Kematian
Suami Tak Tahu Diuntung, Dipenjara Istri Setia Mendampingi, Usai Bebas Pilih Pelakor
Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 6,3 Kg Sabu