Satu tahun diresmikan, Perda bebas rokok di Tangsel belum efektif
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Tangsel, Iin Sofiyawati, menerangkan, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini efektif, pihaknya terlebih dulu akan membentuk satgas Perda KTR.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum bisa menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski telah setahun diresmikan sejak tahun 2016 lalu.
Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan, berdalih, perda tersebut masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sejak diterbitkan tahun lalu. Ditargetkan sanksi akan efektif berjalan di awal tahun 2018.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Tangsel, Iin Sofiyawati, menerangkan, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini efektif, pihaknya terlebih dulu akan membentuk satgas Perda KTR.
"Satgas ini akan mengawal penerapan perda 4 tahun 2016 ini berjalan efektif. Berbagai elemen akan terlibat sebagai satgas pengawal perda," kata Iin.
Diterangkan Iin, pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi Perda tersebut ke sejumlah elemen masyarakat. Seperti area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain anak, area perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah.
Perda ini diharapkan sebagai payung hukum untuk melindungi hak masyarakat Kota Tangerang Selatan menghirup udara bersih dan sehat.
"Adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan memberikan aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Juga melindungi hak asasi warga ta untuk tetap hidup sehat," kata Iin.
Diterangkan Iin, sebelumnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya telah dilakukan ke seluruh kantor Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, Rumah sakit dan sarana fasilitas kesehatan lain.
"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah-sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah ini akan kami lakukan bersama BNN," ucap Iin.
Ditargetkan, jika semua masyarakat telah tersosialisasi dengan baik, ketertiban masyarakat menjaga lingkungan dengan tidak merokok sembarangan menjadi hal yang bisa terlaksana dengan baik.
Namun begitu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi tegas Berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar perda KTR nomor 4 tahun 2016. Seperti dengan uang sampai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara.
"Sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda 2,5 juta, dan secara bertahap hingga Rp 50 juta dan denda kurungan 6 bulan," ucap dia.