Saut anggap sikap Jokowi sejalan dengan KPK terkait kasus pimpinan
Saut anggap sikap Jokowi sejalan dengan KPK terkait kasus pimpinan. Menurut Saut, hal tersebut adalah nawacita dari Presiden Jokowi yang sudah tercantum terkait pemberantasan korupsi. Saut juga mengatakan negara hadir dalam tindakan antikorupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tidak terkejut terkait permintaan Presiden Joko Widodo untuk pemberhentian pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya jika tak ada bukti. Saat ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu.
"Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau Presiden menyatakan itu jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK (harus sesuai bukti dan fakta)," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurut Saut, hal tersebut adalah nawacita dari Presiden Jokowi yang sudah tercantum terkait pemberantasan korupsi. Saut juga mengatakan negara hadir dalam tindakan antikorupsi. "Ini kan kehadiran negara dalam tindakan anti korupsi ya, jadi saya pikir itu," tambah Saut.
Namun Saut tidak menampik lembaganya harus terus dikritik. Oleh karena itu jika pihaknya kata Saut bersalah, pihaknya akan siap diproses.
"Kami juga bisa, salah, kami juga punya kelemahan, kami juga punya kekurangan. Oleh karena itu karena ini hukum tempatnya ya di pengadilan di hukum juga," ungkap Saut.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar kasus tersebut dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat. "Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya sudah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan."Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya.
Baca juga:
JK soal pimpinan KPK dilaporkan: Kalau ada bukti silakan, jangan tanpa itu
Sekjen Golkar dukung Jokowi minta kasus 2 pimpinan KPK disetop jika tak ada bukti
Mendesak Jokowi bertindak kongkret lindungi pegiat antikorupsi dari kriminalisasi
Perang kasus KPK vs Setya Novanto
Jokowi dinilai kedepankan supremasi hukum soal kasus pimpinan KPK
Mencegah kegaduhan pengusutan kasus dua pimpinan KPK
Saut anggap sikap Jokowi sejalan dengan KPK terkait kasus pimpinan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.