SBY disadap, Agus Yudhoyono sebut hak sipil dihancurkan
Agus Yudhoyono menilai penyadapan ilegal ini sebagai suatu bentuk ancaman dan dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Dia khawatir semua orang bisa disadap dengan tujuan untuk menjatuhkan.
Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) curiga pembicaraannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin telah disadap. Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pembicaraan itu dilakukan sehari sebelum calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung ke markas PBNU.
Agus Yudhoyono akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap ayahnya. Agus menegaskan bahwa masalah ini sama sekali tidak mengganggu kampanye dan pertarungannya dalam pilgub DKI Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Kenapa SBY memberi lukisan kepada Prabowo? "Ini Pak Prabowo keyakinan saya atas pemipin kita mendatang, atas harapan saya, dan juga doa kita semua agar Pak Prabowo kokoh kuat seperti batu karang ini memajukan Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan hukum dan keadilan, dan tugas-tugas lain yang diemban oleh beliau nanti. Semoga berkenan," imbuh SBY.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
"Secara langsung tidak. Saya tetap fokus pada kampanye," ujarnya saat berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dia menegaskan bahwa penyadapan ilegal merupakan tindakan melanggar undang-undang dan mencederai demokrasi di Indonesia.
"Apa jadinya demokrasi di Indonesia kalau praktik-praktik penyadapan dilakukan secara ilegal, secara seenaknya dengan motivasi apapun," katanya.
"Tetapi yang jelas praktik penyadapan itu melanggar undang-undang, konstitusi kita dan itu pidana. Tegas sekali undang-undang kita menyatakan itu, dan tentunya ini harus menjadi koreksi bersama," sambungnya.
Dia menilai penyadapan ilegal ini sebagai suatu bentuk ancaman dan dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Dia khawatir semua orang bisa disadap dengan tujuan untuk menjatuhkan.
"Bisa dihancurkan liberty kita atau pun hak-hak sipil kita. Ini akan menghancurkan kita semua dan bangsa ini tentunya. Tidak akan bisa maju ke depan jika dalam sehari-harinya kita selalu dilukai dengan praktik-praktik melanggar konstitusi," beber suami Annisa Pohan ini.
Agus berharap agar hal seperti itu tidak kembali terjadi di Tanah Air. "Kita semua berharap jangan sampai ini menjadi praktik yang menjadi norma di negeri kita, negeri yang demokratis, negeri yang panglimanya hukum," tagas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi soal tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Pertemuan itu disebut-sebut terkait sikap dan pendapat MUI soal penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan tegas, SBY meminta kepada kubu Ahok untuk memberikan transkip percakapannya dengan Ma'ruf yang diklaim sudah dikantongi. Tak hanya itu, SBY menduga jika kubu Ahok sesumbar mengantongi percakapan dirinya dengan Ma'ruf maka sudah barang tentu dirinya telah disadap secara ilegal.
"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Ia pun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
"Kita punya perangkat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.
"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respon dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.
"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.
Baca juga:
SBY curiga disadap, Agus Yudhoyono hanya tersenyum
SBY merasa disadap, Gerindra minta DPR panggil Tito dan Budi Gunawan
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY
Ini penjelasan BIN soal isu SBY disadap
Sindiran keras PDIP sebut SBY baper soal penyadapan
Saat Jokowi santai tanggapi omongan panjang lebar SBY