Sebarkan kepercayaan Yehova Witnesses, 5 WNA diusir dari Bali
Kelima WNA itu menyebarkan kepercayaannya dengan mengetuk-ngetuk pintu warga.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA). Lima orang asing tersebut dipulangkan ke negara asal karena menyebarkan kepercayaan Yehova Witnesses di Bali.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh mengatakan, kelima orang itu ada 2 orang dari Amerika Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard, 2 orang dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan, serta 1 orang dari Prancis Steven Gerard Felix Otal.
Kelima WNA ini dinilai melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian serta pasal 3 dan pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keamanan di Indonesia.
"Mereka menyebarkan agama dengan menggunakan Visa On Arrival,"jelasnya, di Denpasar, Rabu (01/04).
Dia menambahkan, kelima orang tersebut ditangkap pada 11 Maret 2015, di Kompleks Meteo Utara Jalan Teratai II-Tuban- Badung. Saat itu kelima WNA dari negara berbeda itu tengah membagi-bagikan brosur kepada warga tentang kepercayaan Yehova Witnesses
"Kami menangkap mereka karena kami mendapatkan laporan dari masyarakat, mereka ini sudah meresahkan warga,"paparnya.
Dia menambahkan, bahwa kelima WNA itu menyebarkan kepercayaannya dengan mengetuk-ngetuk pintu warga, apabila tidak dibukakan akan ditunggui terus oleh para penyebar agama kristen tersebut.
"Kepercayaan ini masuk ke dalam agama Kristen. Mereka ini sangat memaksa, kalau tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah mereka masih tetap menunggu," terangnya.
Menurutnya, kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain.
"Saat ini kami sudah menyiapkan tiket mereka untuk. Untuk tanggal pastinya kami belum dapatkan kapan mereka bisa kita deportasi yang jelas secepatnya, sekarang kami masih menunggu tiket untuk mereka," paparnya.
Lanjutnya, rata-rata kelima WNA itu sudah pernah datang ke Bali. "Dan kemungkinannya ini masih ada orang lain lagi yang menyebarkan kepercayaannya ini," ujarnya.