Sebelum deponering AS dan BW, Jaksa Agung konsultasi ke MA dan DPR
"DPR RI ada sedikit tidak kesamaan pendapat meski pada akhirnya menyerahkan kepada Jaksa Agung," ungkap Prasetyo.
Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sebagai Jaksa Agung, Prasetyo menggunakan hak prerogratifnya untuk mendeponering kasus mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 itu.
"Jaksa agung diberi kewenangan untuk itu apakah dilanjutkan atau dikesampingkan.
Pertimbangannya semata-mata hanya untuk dasar kepentingan umum," kata Prasetyo kepada awak media di Gedung Kejagung, Kamis (3/3).
Dia mengungkapkan, keputusannya tersebut telah dikomunikasikan dengan tiga pimpinan lembaga negara. Mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR-RI, dan Kapolri.
"Mahkamah Agung dan Kapolri menyerahkan kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif. Sementara dari DPR RI ada sedikit tidak kesamaan pendapat meski pada akhirnya menyerahkan kepada Jaksa Agung," ungkap Prasetyo.
Ketika dalam proses tahap penutupan, kata dia, berkas kasus AS dan BW telah lengkap ternyata kembali memunculkan beberapa komentar. Desakan pro dan kontra untuk dilanjutkan atau tidaknya kasus ini terus bergulir.