Sebelum Diciduk Densus, Munarman Sibuk Kawal 6 Laskar FPI Tewas hingga Temui Jokowi
Bahkan, M sempat menyinggung aktivitas Munarman sebelum terlibat dalam penulisan 'Buku Putih'. Juga pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2021 untuk membahas persoalan kematian enam Laskar FPI.
Sebelum digelandang Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 pada 27 April 2021. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut aktif terlibat dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menyikapi soal pembunuhan enam laskar FPI.
Hal itu sebagaimana disampaikan, saksi a de charge atau saksi meringankan yang merupakan salah satu anggota TP3, berinisial M ketika sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
"Ada beberapa kali (kegiatan bersama Munarman), tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya peristiwa kejahatan kemanusiaan yaitu pembunuhan enam Laskar FPI mengawal Habib Rizieq Shihab," kata M saat sidang.
M mengatakan jika sejak kejadian pembunuhan enam Laskar FPI pada Desember 2020. Maka dirinya bersama Munarman dengan tokoh lainnya yang tergabung dalam TP3 diantaranya, Abdullah Hemahamua, Amien Rais, serta K.H. Muhyiddin Junaidi pada Maret 2021.
"Kita sering mengadakan diskusi terutama pembantaian kejahatan kemanusiaan ini, makanya kita berkumpul untuk membuat langkah-langkah advokasi. Karena secara kemanusiaan ini biadab, tapi menurut perintah agama ini suatu keharusan kewajiban menurut kami," katanya.
"Dan pak Munarman itu salah satu yang ikut dalam pembahasan musyawarah yang kami lakukan di beberapa tempat. Jadi karena itu saya, sebelumnya sudah mengenal baik Pak Munarman hingga, kami bisa berkolaborasi," sambungnya.
Kemudian, M menjelaskan dari hasil kerja TP3 Munarman terlibat dalam penyusunan "Buku Putih" yang di dalamnya mengulas soal permasalahan kasus kematian enam laskar FPI. Dimana buku tersebut terbit pada kisaran Mei 2021 yang telah disebarkan kepada publik.
"Kami terlibat menyusun buku bersama-sama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya pak Munarman, di samping tokoh-tokoh lain yang terlibat," katanya.
Lebih lanjut, M menceritakan soal proses pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman yang membahas soal kerja TP3. Dimana dia mengaku jika Munarman tidak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan balas dendam dalam kasus kematian enam Laskar FPI.
"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada diantara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu.
Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," ucapnya.
"Apalagi menurut agama juga itu menjadi pegangan kita. Jadi karena itu tidak ada, dorongan dari Pak Munarman.
Tapi yang jelas secara terbuka, beliau tidak pernah tersirat atau menyampaikan kepada kita untuk melakukan hal-hal kekerasan," tambahnya.
Lebih lanjut, M menjelaskan lebih rinci sumbangsih Munarman dalam pengerjaan "Buku Putih" tersebut. Dengan turut menuliskan dalam salah satu bab nya, soal kejadian insiden pembunuhan yang menimpa enam Laskar FPI.
"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," sebutnya.
Sempat Bertemu Dengan Jokowi
Bahkan, M sempat menyinggung aktivitas Munarman sebelum terlibat dalam penulisan 'Buku Putih'. Juga pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2021 untuk membahas persoalan kematian enam Laskar FPI.
"Presiden mengatakan akan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan terbuka dan dapat diterima publik. Jadi adil kata kuncinya. Tapi beliau saat itu juga menyatakan, kalau nanti TP3. Punya temuan atau hasil kajian silakan sampaikan ke pemerintah. Itu permintaan Pak Jokowi," tuturnya.
Setelah pertemuan itu, M menyampaikan bahwa pihaknya usai merampungkan penulisan "Buku Putih". Masih menunggu respon Presiden Jokowi untuk menyerahkan buku tersebut secara langsung, sebagaimana permintaan saat pertemuan pada 9 Maret 2021 itu.
"Mungkin karena sibuk (Jokowi), tapi kami yakin buku itu sudah kami kirim ke Sekretariat Negara termasuk ke menteri Polhukam," sebutnya.
"Bahwa yang disampaikan ke buku itu, hal yang sangat detail dialami Pak Munarman sudah tercantum disitu. Dan kami harapkan itu bisa menjadi informasi yang tadi diminta oleh Pak Jokowi tadi. Jadi beliau minta, kita sampaikan," lanjutnya.
Adapun sekedar informasi jika dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Sidang Kasus Terorisme Kembali Digelar, Munarman Hadirkan Saksi Meringankan
Jadi Saksi, Anggota Polri Lihat Munarman Serius Dukung ISIS saat Seminar di Sumut
Polisi Ikut Beri Logistik di Acara Seminar IAIN Sumut yang Dihadiri Munarman
Saksi A: Ketemu atau Tidak dengan Munarman, Saya Sudah Radikal
Cecar Saksi, Munarman Minta Dibuktikan Berkontribusi Besar Dukung Gerakan JAD
Bantah Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sidang Masih Pemeriksaan Saksi
Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Anggap Munarman Sebagai Publik Figur Gerakan JAD