Sebelum Ditahan, Pelaku Penggelapan Motor Mertua di Musi Rawas Dites Covid-19
"Setelah tersangka dipastikan sehat dan tidak terpapar virus itu barulah kami bawa ke mapolsek dan ditahan," ujarnya.
Seorang petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Alpian (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan mertuanya karena menggelapkan sepeda motor. Sebelum dijebloskan ke penjara, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terinfeksi virus corona.
Pelaku awalnya mendatangi rumah mertuanya, Sumino (52) di Desa Petunang, Tuah Negeri, Musi Rawas, pada Januari 2019. Dia bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk keperluan hal yang disebutnya penting.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Merasa kasihan dan percaya, korban bersedia meminjamkan motornya. Setahun berlalu, pelaku belum juga mengembalikan motor tersebut meski berkali-kali diminta. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Jaya Bhakti, Muara Kelingi, Musi Rawas, Kamis (9/4) malam.
Petugas menggeledah rumahnya dan mendapati barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BG 4472 GY milik korban. Sebelum dibawa ke mapolsek, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terpapar Corona.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengungkapkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya. Sebab, korban dari kejahatannya tak lain adalah mertuanya sendiri.
"Tersangka hanya meminjam, tapi sudah setahun tak kunjung mengembalikan. Akhirnya mertuanya melapor dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Hendrawan, Sabtu (11/4).
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan tersangka, Hendrawan menyebut untuk kepentingan orang banyak, baik penyidik maupun tahanan lain di sel. Sebab, virus Covid-19 tengah mewabah sehingga perlu dilakukan antisipasi.
"Setelah tersangka dipastikan sehat dan tidak terpapar virus itu barulah kami bawa ke mapolsek dan ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga:
Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria di Tasikmalaya Bobol Kartu ATM Perusahaan
Karyawan di Aceh Tertangkap CCTV Curi Uang Perusahaan Rp1 Miliar Lebih
Ketergantungan Narkoba, Anak Gadai Sertifikat Rumah saat Orangtua Berobat di Korea
4 Pencuri Rp1,6 M Uang Pemprov Sumut Dituntut 6-7 Tahun Penjara
Gelapkan Motor dan Jual di Medsos, Pegawai Klinik Diciduk