Sebelum ditangkap KPK, Annas Maamun hendak sowan ke JK
Annas akan menemui JK pada 25 Oktober di Klub Bimasena, Hotel Dharmawangsa.
Rangkaian tindak pidana suap dilakukan oleh Gubernur Riau, Annas Maamun, dibeberkan dalam sidang sidang terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12). Menurut saksi Edi Ahmad RM, Annas hendak menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum ditangkap.
Edi merupakan pemimpin redaksi sekaligus pemimpin perusahaan Koran Riau. Dia mengakui dekat dengan Gulat dan Annas lantaran pernah bergabung dalam tim sukses Annas saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Riau.
Menurut Edi, selepas mengantar Gulat membawakan titipan duit buat Annas pada 24 Oktober 2014, dia langsung pergi ke Hotel Le Meridien. Tetapi, dia mengatakan Annas akan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla keesokan harinya.
"Saya pulang tanggal 25 (Oktober) pagi. Tapi yang saya tahu Pak Annas waktu itu mau bertemu Pak JK," kata Edi.
Kesaksian Edi dikuatkan oleh Burhanudin. Dia adalah Kepala Badan Penghubung Riau di Jakarta, dan mantan Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau. Dia mengatakan Annas dijadwalkan akan menemui JK pada 25 Oktober di Klub Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hotel itu letaknya persis di depan kediaman pribadi JK. Meski demikian, dia tidak menjelaskan apa agenda pertemuan Annas dengan JK.
"Memang saat itu dijadwalkan bertemu dengan Pak JK. Tadinya mau di kantor Wakil Presiden, cuma dianjurkan bertemu di Bimasena, Hotel Dharmawangsa," ujar Burhanudin.