Sebelum Jokowi-Ma'ruf, Anies Baswedan Sudah Lebih Dulu Berlakukan Sertifikasi Nikah
Ternyata program sertifikasi perkawinan sudah lebih dulu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menjalankan program sertifikat persiapan perkawinan pada tahun 2020. Muhadjir menyebut program sertifikasi persiapan perkawinan tak memungut biaya alias gratis.
Program ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air. "Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Mengapa Anies dan Cak Imin hadir di penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih? Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,
-
Apa peran kakek Anies Baswedan di masa perjuangan kemerdekaan? Kakek Anies dulu juga dikenal sebagai seorang tokoh nasionalis dan jurnalis pejuang kemerdekaan.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
Ternyata program sertifikasi perkawinan sudah lebih dulu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Berikut aturannya:
Mendapatkan Bimbingan Konseling
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Setiap calon pengantin akan mendapatkan bimbingan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender".
Anjuran Melakukan Tes Kesehatan
Selanjutnya Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Aturan ini menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah.
Terlebih aturan terkait tes kesehatan sebelum menikah untuk calon pengantin. Aturan ini tercantum dalam pasal 9 yang berbunyi:
(1) Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
(2) Puskesmas membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, pengelola program HIV, IMS, Hepatitis dan lain-lain yang dianggap perlu.
(3) Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim setelah calon pengantin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau surat pengantar permohonan pemeriksaan kesehatan dari Kelurahan yang dilengkapi data calon pengantin dan surat validasi yang ditandatangani oleh Lurah bagi penerima manfaat kategori miskin berdasarkan data BDT termutakhir.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.
(5) Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.
(6) Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan- diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.
(7) Hasil pemeriksaan di verifikasi oleh Ketua Tim pemeriksa untuk selanjutnya diterbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
(8) Untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta maka hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada Ketua Tim pemeriksaan untuk diverifikasi dan dilakukan konseling pemeriksaan kesehatan pra nikah.
(9) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada program kesehatan masing-masing.
(10) Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat keterangan-rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
(11) Petunjuk Teknis Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Sertifikat Layak Kawin Bersifat Sukarela
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan di Ibu Kota.
"Di dalam pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi sertifikat layak kawin di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Dia menjelaskan, sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan, bila ditemukan adanya penyakit, maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.
"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.
Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakukan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.
"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelas Widiyastuti.
(mdk/dan)