Sebut tunangan anak tak perawan, lurah di Palembang dipolisikan
Sebut tunangan anak tak perawan, lurah di Palembang dipolisikan. Lurah Lorog Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berinisial ZA, dilaporkan ke polisi. Ini setelah dia menyebut wanita tunangan anaknya tidak lagi perawan.
Lurah Lorog Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berinisial ZA, dilaporkan ke polisi. Ini setelah dia menyebut wanita tunangan anaknya tidak lagi perawan.
Perbuatan ZA itu diketahui orang tua korban, Azah Dapati (39), setelah mendapat aduan dari mantan istri ZA. Mantan istri ZA menerima pesan singkat dari ZA berisi pernikahan anaknya harus dibatalkan karena tak perawan lagi dan biaya pernikahan hanya menguntungkan pihak keluarga korban.
Akibatnya, pernikahan antara korban ZR (16) dan anak lurah, YD (18) yang seharusnya digelar seminggu lalu, batal. Padahal, pernikahan itu telah diharapkan korban dan direncanakan dari jauh hari.
"Omongan lurah itu memang bikin sakit hati, bilang anak saya tak perawan lagilah, rugi kalo anaknya nikah sama anak saya, saya tak terima," ungkap orangtua korban, Azah Dapati saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (17/10).
Dia menceritakan, anaknya dan anak lurah tersebut pacaran beberapa tahun. Lalu, keduanya yang sama-sama masih berstatus pelajar SMA itu kawin lari. ZA pun berjanji akan menikahkan keduanya dalam waktu tertentu. Namun, hingga batas waktu yang ditunggu, rencana itu dibatalkan sepihak oleh ZA.
"Kami kecewa, sudah SMS macam-macam, juga batalkan pernikahan anak saya. Sekarang tidak mau ditemui dan nomornya tak aktif lagi," kata dia.
Laporan pelapor diterima dengan Nomor:LPB/773/X/2016/SPKT. Jika terbukti, terlapor akan dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).