Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total ada 15 orang ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli. Polisi juga sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya senjata api, lukisan, jam tangan mewah, hingga bangunan.
- Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Tersangka AK Ternyata Tak Lolos Seleksi Pegawai, tapi Tetap Kerja di Komdigi & Kendalikan Situs Judi Online
- Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).
Tidak hanya senjata api hingga jam tangan mewah, polisi juga menyita 215 gram logam mulia dari tangan tersangka. Lalu uang tunai total Rp73 miliar dari tangan para tersangka. Di antara uang tunai tersebut merupakan mata asing seperti USD 183.500 atau senilai Rp2.888.106.500 miliar.
"Kemudian 215,5 gram logam mulia. Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457," kata Ade Ary.
Berikut daftar lengkap barang bukti disita polisi
1. 34 unit handphone
2. 23 unit laptop;
3. 20 lukisan;
4. 16 unit mobil;
5. 16 unit monitor;
6. 11 buah jam tangan mewah;
7. 4 unit tablet;
8. 4 unit bangunan;
9. 2 unit senjata api;
10. 1 unit motor;
11. 215,5 gram logam mulia;
12. Uang tunai Rp.73.723.488.957 dengan rincian: - Rp.35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai Rp.35.043.272.457; 183.500 USD senilai Rp.2.888.106.500.
Bandar Judi Online Setor ke Pegawai Komdigi Secara Tunai Melalui Money Changer
Diketahui, ada 1.000 situs judi online dilindungi pegawai Komdigi. Bandar judi online tersebut menyetorkan uang secara tunai melalui money changer.
"Kemudian diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Polisi telah menggeledah dua kantor money changer. Hanya saja, polisi enggan membeberkan lokasi dan nominal diserahkan bandar judi online itu kepada pegawai Komdigi.
"Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif," ujar Ade Ary.
Para pelaku diketahui menyewa sebuah ruko di kawasan Bekasi yang merupakan tempat 'satelit' alias pengoperasian pengendalian Judol oleh pegawai Komidigi. Total ada 1.000 website judol yang dilindunginya.
Pihak kantor satelit juga mematok harga sekitar Rp8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran. Sementara para pekerja diberi gaji sekitar Rp5 juta setiap bulannya.