Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, sejumlah camat dan lurah dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu, (30/8) siang.
Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengatakan, semua temuan pelangaran yang sudah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Padang agar secepatnya bisa ditindaklanjuti dan diberikan atensi eleh Pemko Padang.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Langsung Kunjungan ke Papua Bicara Netralitas Pemilu 2024
- Menteri ATR/BPN Hadi: Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang itu Tidak Punya Sertifikat
- KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
- Canggih, Jalan Tol di IKN Nusantara Bisa Jadi Landasan Pacu Pesawat
"Bukti yang kita serahkan berupa tangkap layar rekapan percakapan dikelurahan Purus Kecamatan Padang Barat. Selanjutnya juga ada lurah yang terlibat mengkondisikan salah seorang caleg, kemudian dua Kepala Seksi di Kelurahan Kampung Pondok yang kesannya memfasilitasi jalan-jalanya RT, RW dengan biaya dari salah dari satu caleg."
Kata Budi Syahrial ditemui usai rapat pemangilan tersebut, Rabu, (30/8).
PNS diminta menghindar atau tidak melayani kepentingan caleg. Jangankan memfasilitasasi, ada upaya saja memfasilitasi caleg itu sudah termasuk melangar netralitas ASN di Pemilu.
"Apabila mereka nantinya terbukti bersalah, kami berharap secepatnya diberikan tindakan agar yang lain tidak ikut serta melakukan hal yang sama," kata Budi Syahrial.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Andre Algamar mengatakan, temuan dari Komisi I DPRD tentunya akan menjadi bahan untuk pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Jika nantinya memang terbukti melakukan pelangaran, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku."
Kata Sekda
@merdeka.com
Kata Andre, sebelumnya ASN di Pemko Padang baik itu camat maupun lurah telah diberikan sosialisais bagaimana seharusnya ASN di dalam Pemilu, dan juga sudah dijelasakan sangsi-sangsi yang melangar aturan.
"Sejauh ini kami di Pemko Padang bertekad menjaga netralistas ASN di pra pemilu sampai dengan pemilu. Bagi yang terbukti melanggar akan kita tindaklanjuti," imbuhnya.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengatakan, terkait adanya dugaaan sejumlah camat hingga lurah melangar netralitas pemilu di Pemko Padang pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima, kita akan melakukan kajian awal. Setelah itu kita lihat apakah semua syaratnya terpenuhi, apabila terpebuhi akan kita plenokan hingga sampai pada pemangilan terlapor," katanya, Rabu, (30/8).
Kemudian setelah itu, terlapor akan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
"Sangki terhadap netralitas ASN yang melangar, hukumannya akan dijatuhkan oleh KASN, nanti merakalah yang menentukan. Hukuman yang paling berat itu bisa diberhentikan dari jabatan yang bersangkutan," imbuh Ketua Bawaslu Kota Padang.