Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang langgar batas jam operasi
Tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Surotokunto, serta beberapa tempat karaoke di jalan interchange Karawang Barat.
Sebagian besar tempat hiburan malam rumah karaoke di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih melanggar batasan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat mengatakan, jam operasional setiap tempat hiburan malam di daerahnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar pengelola tempat hiburan malam dan rumah karaoke masih nakal dan melanggar ketentuan jam operasional. Bahkan selama beberapa hari terakhir, sejumlah tempat hiburan malam dan rumah karaoke di Karawang masih beroperasi hingga sekitar pukul 3.00 WIB.
"Sampai sekarang memang masih ada pengelola rumah karaoke yang beroperasi hingga lebih dari tengah malam," kata Basuki seperti dikutip antara, Minggu (15/2).
Selain itu, lanjut Basuki, ada pula tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga menjelang Subuh. Basuki menyebut tempat karaoke berinisial TE.
Untuk tempat karaoke yang tetap buka hingga dini hari atau melanggar ketentuan yang berlaku, Basuki menyebut beberapa tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Surotokunto, serta beberapa tempat karaoke di jalan interchange Karawang Barat.