Sekali kencan, PSK online di Samarinda patok Rp 500 ribu-Rp 1 juta
Sekali kencan, PSK online di Samarinda patok Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Lokasi kencan keduanya merupakan kawasan hotel yang berada di tengah kota. Besaran tarif yang dipatok keduanya pun tergantung dari negosiasi saat memulai tawar menawar dari akun Twitter.
Dua PSK online yang diciduk polisi di indekos kawasan Jalan KH Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, MK (17) dan Ju (22) bertarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sepak terjang mereka di bisnis esek-esek itu juga diketahui sudah berlangsung setahun terakhir.
Polisi mengendus jual diri kedua wanita belia itu melalui akun Twitter, berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat. Kecurigaan menguat, setelah melihat unggahan mereka di masing-masing akun Twitter pribadi mereka.
"Kalau dari pengakuannya, ya tarifnya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan ya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com, Kamis (27/4).
Penelusuran merdeka.com di kedua akun Twitter Ju dan MK, lokasi kencan keduanya merupakan kawasan hotel yang berada di tengah kota. Besaran tarif yang dipatok keduanya pun tergantung dari negosiasi saat memulai tawar menawar dari akun Twitter.
Bahkan, ada beberapa nama hotel yang mereka tulis di akun Twitter. Mereka juga tak segan mengunggah foto nama hotel.
"Kencan mereka di hotel kelas menengah ya. Mungkin menyesuaikan tarif yang mereka tetapkan setelah tawar menawar. Ya, itu dari pengakuannya," ujar Sudarsono.
Kepolisian lanjut Sudarsono, terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, disinyalir, ada akun lainnya yang menawarkan bisnis serupa, melalui media sosial. "Tentu, kami masih selidiki, kembangkan kasus ini. Akun-akun lainnya masih dalam penyelidikan kami," demikian Sudarsono.
Diketahui, kepolisian menangkap 2 wanita di Samarinda, Ju dan MK, yang tinggal indekos di Jalan KH Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur. Sebelumnya, keduanya dilaporkan memuat postingan asusila dan pornografi. Belakangan diketahui, keduanya diduga kuat menjual diri di media sosial twitter.
Keterangan diperoleh, polisi terlebih dulu menangkap MK, sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Berikutnya, b, petugas kembali mengamankan Ju, masih di kawasan yang sama, indekos di Jalan KH Imam Bonjol. Keduanya ditahan, dan dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.