Sekdaprov hingga Pimpinan DPRD Jatim Bakal Bersaksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Pimpinan DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah sebesar Rp39,5 miliar, yang menjerat Wakil Ketua DPRD nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. Mereka akan dihadirkan di antara 130 saksi yang ada dalam berkas perkara tersebut.
Pimpinan DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah sebesar Rp39,5 miliar, yang menjerat Wakil Ketua DPRD nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. Mereka akan dihadirkan di antara 130 saksi yang ada dalam berkas perkara tersebut.
Rencana pemanggilan sejumlah pimpinan dewan hingga Sekda Pemprov Jatim ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto. Arif menyatakan, terdakwa Sahat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan perkara dana hibah tersebut. Oleh karenanya, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Kapan URIPS resmi mulai beredar di Provinsi Sumatra? Dengan beragam negosiasi, akhirnya Provinsi Sumatra Utara mencetak uang kertas sendiri dengan nama URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) yang diberlakukan pada tanggal 8 April 1947.
-
Siapa Kaisar Wu? Kaisar Wu adalah seorang penguasa dari dinasti Zhou Utara di Tiongkok kuno.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Selasa, 30 Mei mendatang langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi," kata Arif, Selasa (23/5).
Arif menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara diakuinya ada 130 saksi yang akan dihadirkan. Dari 130 saksi itu, beberapa di antaranya terdiri dari pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Juga beberapa anggota DPRD Jatim yang diperlukan kesaksiannya.
"Ada beberapa (anggota DPRD Jatim) yang akan jadi saksi. Tentu (empat pimpinan DPRD Jatim) akan kami hadirkan dalam perkara ini. Siapa pun yang menyangkut perkara ini kita akan hadirkan," ujarnya.
Selain dari unsur legislatif, Arif mengakui jika unsur eksekutif juga turut dihadirkan. Beberapa di antaranya adalah Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim.
"Tentu yang terkait terdakwa kita hadirkan, termasuk Sekda. Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kita hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan. Yang tercatat sekda, ada mantan, Pj, dan saat ini," beber Arif.
Dia menambahkan, dua orang penyuap yang sudah divonis 2,5 tahun penjara juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," katanya.
Diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU KPK menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Kasus Dana Hibah, Dua Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Terkait Suap Pengelolaan Dana Hibah
Kasus Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Soal Pembahasan
Respons KPK soal Ketua PDIP Jatim Mundur di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Mundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD