Sekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.
Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).
Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," jelas dia.
Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.
Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4).
Daftar pelaku dan vonisnya
Seperti diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama pelaku dan vonisnya:
1. Ferdy Sambo divonis mati.
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.