Selain Copot Kapolsek Percut Sei Tuan, Polri Diminta Tindak Anggota Ikut Aniaya Saksi
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menambahkan Polri sebenarnya sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dilarang keras melakukan penyiksaan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kasus penganiayaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyayangkan insiden tersebut sampai terjadi apalagi korban hanya berstatus saksi.
"Saya sangat menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan kepada saudara Sarpan untuk mendapatkan pengakuan," katanya dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyiksaan. Dengan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan berarti Pemerintah Indonesia bertekad untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di Indonesia," sambung Poengky.
Dia menambahkan, Polri sebenarnya sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dilarang keras melakukan penyiksaan.
Poengky mengaku sudah membahas kasus ini dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin. Siapapun yang terlibat, Kompolnas berpesan agar diproses sesuai dengan pelanggarannya.
"Kompolnas atensi terhadap kasus ini dan telah berkomunikasi dengan Kapolda Sumatera Utara. Kapolda telah sigap memproses oknum-oknum yang terlibat, termasuk dengan pencopotan Kapolsek dan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat. Oknum-oknum yang diduga melakukan penyiksaan dan pimpinan di atasnya yang dianggap mengetahui tetapi membiarkan kekerasan ini terjadi harus diproses hukum menerima sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana," katanya.
Dia berharap cara-cara kekerasan tidak lagi dipakai dalam pengungkapan kasus yang ditangani kepolisian.
"Selanjutnya perlu dilakukan pencegahan agar penyiksaan tidak terjadi lagi, maka di tempat-tempat penyidikan harus dipasang CCTV, video kamera dan recorder saat melakukan interogasi. Ketika proses penangkapan, anggota diharapkan dilengkapi body camera untuk memonitor tindakan anggota. Dan di ruang tahanan agar dipasang juga CCTV guna mencegah penyiksaan oleh oknum anggota atau penganiayaan oleh sesama tahanan," jelas Poengky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Dia baru dibebaskan setelah keluarga tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya.
Sementara dalam kasus pembunuhan Dodi, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni, A (27). Motif peristiwa berdarah itu sakit hati karena tersangka kerap diejek korban.
Diketahui, Dodi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, mendatangi A. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga A pukul kepalanya. Korban meninggal dunia di lokasi.
Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
"Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat memaparkan berbagai kasus yang ditangani Polrestabes Medan dan jajarannya di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7).
Riko mengatakan, laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya.
"Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses. Tapi pengakuan saudara Sarpan sendiri kepada saya langsung selesai membuat laporan dia dianiaya oleh tersangka lain yang ada di Polsek tersebut," ucapnya.
Meski Sarpan berada di Mapolsek Percut Sei Tuan selama 5 hari, namun Riko menyatakan pria itu tidak ditahan. "Kalau ditahan belum ada SP Han-nya," sebut Riko.
(mdk/lia)