Selain kasus korupsi, eks Kepala Bappeda Rohil juga tersangka TPPU
Dua kasus terbaru yang menjadikan WAF sebagai tersangka adalah dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008 hingga 2011 dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir WAF tersandung tiga kasus dugaan korupsi, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus pertama yang menjeratnya yakni pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, dua kasus terbaru yang menjadikan WAF sebagai tersangka adalah dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008 hingga 2011 dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"WAF kita tetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Dua kasus yang ini berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," kata Sugeng Kamis (27/4).
Dalam kasus pembangunan jembatan Pedamaran II, WAF diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir inisial IK yang lebih dulu menjadi tersangka beberapa tahun lalu.
Berkas perkara IK sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Tentunya perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Kini IK dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Dalam kasus jembatan Pedamaran, para tersangka merugikan negara hingga Rp 9,4 miliar. Awalnya hanya Rp 2,5 miliar, namun setelah dihitung kembali, kerugian negara bertambah," kata Sugeng.
Dalam kasus jembatan yang dibangun di era Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, selain IK dan WAF satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan atau selaku manajer proyek pembangunan.
Sugeng tak membantah kasus ini sempat mengendap selama tiga tahun dalam proses penyidikannya Pidana Khusus Kejati Riau. Kini kasus itu menjadi prioritas Kejaksaan, mengingat besarnya kerugian negara.