Selain Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Minta Iphonenya Dikembalikan JPU
Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.
Hal itu disampaikan Waode, dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tol? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan. Nia Ramadhani Tertawa Saat keluar dari kursi penumpang, Nia langsung tertawa, tampaknya dia masih tidak menyangka mengalami kejadian lucu ini.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Amerika? Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan untuk mengisi liburan mereka di Amerika Serikat dengan bermain golf.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Apa yang terjadi saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Nia Ramadhani terlihat anggun saat turun dari mobil polisi di sebuah tempat tujuan. Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah ketika Nia turun dari mobil polisi sambil menahan tawa. Ekspresi wajahnya yang terlihat menahan tawa terutama saat melihat rekannya membuat warganet bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik momen tersebut.
"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani)," ujar Zainab saat sidang.
Permohonan lainnya, lanjut Zainab, yakni meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara ini. Termasuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat isap para kliennya.
"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat isapnya," ujar pengacara Nia Ramadhani.
Sementara terkait tuntutan, Wa Ode memohon agar tuntutan hukuman yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi enam bulan, dari tuntutan selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
"Untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021," ujarnya.
Zainab meminta ketiga kliennya tetap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Nia, Ardi, dan Zen telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Dalam sidang terungkap, fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat isap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia Ramadhani dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/rhm)