Selain Sopir Pribadi, Penganiaya Dokter Koas Unsri Ternyata Honorer BBPJN Sumsel Sekaligus Kerabat Ibu Lady
Tersangka juga mendaftar dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belum diketahui apakah yang bersangkutan lulus atau tidak.
Pekerjaan Fadilla alias Datuk (37), tersangka penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi ternyata bukan sopir pribadi biasa. Dia juga berstatus di pegawai honorer di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel.
Pekerjaan tersangka Datuk diungkap Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel Fiko. Dia menyebut tersangka sudah lama bekerja sebagai honorer di instansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum tersebut.
- Dokter Koas Dianiaya Sopir Lady, Kampus Jelaskan Mekanisme Penyusunan Jadwal Jaga Mahasiswa FK Unsri
- Orangtua Dokter Koas di Palembang Dipukuli Tolak Berdamai, Desak Pelaku Diproses Hukum
- Didampingi Pengacara, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diperiksa Polda Sumsel
- Ini Sosok Dokter ARL Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior
"Benar, Datuk memang kerja di kantor BBPJN Sumsel, statusnya honorer," ungkap Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Fiko, Kamis (19/12).
Diketahui juga, tersangka juga mendaftar dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dibuka. Belum diketahui apakah yang bersangkutan lulus atau tidak.
Belum Dipecat
Terkait status Fadilla yang sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan, Fiko menyebut belum ada pemecatan dari Kementerian PU. Pihaknya tidak bisa serta merta memecat tanpa instruksi pusat sesuai prosedur.
"Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu, begitulah prosedurnya karena kita ini pemerintah," kata Fiko.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Titis Rachmawati menyebut Datuk masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina, ibu Lady Aurelia Pramesti. Karena itu, Datuk dianggap bukan hanya sekedar sopir biasa.
"Datuk ini bukan sekadar sopir, dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek Datuk masih sepupuan. Dia bukan sopir yang biasa yang digaji bulanan," kata Titis.
Titis menerangkan, Datuk bekerja sebagai sopir jika hanya diperlukan saja atau pada saat sopir yang semestinya berhalangan. Pada saat kejadian, Datuk harus membawa Sri Meilina karena sopir pribadinya sedang menjemput Lady.
"Datuk dipanggil jika diperlukan saja. Karena sopir yang biasa saat itu lagi menjemput Lady, jadi Datuk terpaksa mengantar Sri Meilina menemui korban," kata Titis.