Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memberi kesempatan kepada honorer di lingkungan pemerintahan setempat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Silakan para honorer di lingkungan pemerintahan ini untuk mengikuti tes CPNS yang saat ini dibuka di berbagai daerah dan kementerian/lembaga untuk formasi tahun 2024. Tidak ada larangan bagi mereka meski sudah terdata di data induk dan berpotensi dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di masa depan," kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo, Zukri Surotinojo dikutip dari Antara, Sabtu (31/8).
Dia mengatakan aturan seleksi CPNS berlaku pula kepada PPPK. Namun bagi PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK, karena jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.
"Jadi honorer yang sudah terdata di database boleh ikut tes CPNS, kecuali bagi PPPK yang belum satu tahun menjalani masa perjanjian kerja, dipastikan tidak akan memenuhi syarat. PPPK yang sudah satu tahun masa perjanjian kerja harus seizin Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Izinnya melalui SIASN," kata Zukri.
Belanja Pegawai Pemprov Gorontalo
Pemprov Gorontalo tahun ini tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK. Hal itu setelah memperhatikan kondisi fiskal pemerintah provinsi.
"Belanja pegawai kita sudah hampir 50 persen sekarang, sementara kan ketentuan Undang-Undang Tahun 2027 dipatok 30 persen. Nah ini yang harus kita perhatikan," katanya.
Terkait dengan pengangkatan honorer daerah yang sudah masuk database BKN, pihaknya belum ingin berkomentar banyak.
Dia masih menunggu bagaimana petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
"Honorer di Pemprov Gorontalo itu kan sekarang ada sekitar 3000-an. Angka yang banyak. Kalau otomatis diangkat jadi PPPK tentu akan berdampak pada gaji dan TPP yang menjadi beban APBD. Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," imbuhnya.