Selama 2015, Kejati Jabar sita aset Rp 65 miliar dari 154 perkara
Secara keseluruhan ada peningkatan 10 persen dari tahun lalu.
Kejati Jabar menyebut sepanjang 2015 ini pihaknya melakukan 125 penyidikan dan penyelidikan 104 perkara. Dari keduanya dapat dieksekusi 154 perkara. Adapun aset negara yang berhasil disita sebanyak Rp 65,960 miliar.
"Secara keseluruhan ada peningkatan 10 persen dari tahun lalu. Ada peningkatan penyidikan dan penyelidikan," kata Kepala Kajati Jabar Feri Wibisono, Wibisono dalam penyampaian capaian kerja Kejati Jabar sepanjang 2015 di Bandung, Selasa (29/12).
Menurutnya, peningkatan dalam hal penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi (tipikor) tahun ini cukup baik. Soalnya, secara teknis dan kualitas yang dilakukan ada banyak perbaikan, baik teknik penggeledahan, IT forensik, dan teknik-teknik pelacakan aset dalam rangka upaya mengoptimalkan aset recovery.
"Tahun ini aset recovery Jawa Barat terkumpul Rp 65,960 miliar dari upaya-upaya penyitaan. Ada peningkatan cukup signifikan walau masih jauh dari jumlah kerugian negara," ungkapnya.
Beberapa kendala dari asset recovery kata Feri, antara lain akibat faktor tidak berhasil ditemukan aset beberapa terdakwa, karena sudah dialihkan lebih dulu dan di atas namakan pihak-pihak lain. Bahkan beberapa aset terpidana malah sudah jadi agunan di bank.
"Kami akan terus lakukan perbaikan agar terus meningkatkan kualitas kinerja," jelasnya.
Dia menambahkan, hal lain terkait kinerja kejaksaan di Jawa Barat yakni komplain atau pengaduan masyarakat menurun signifikan dari 94 laporan pengaduan (lapdu) di 2014 menjadi 48 lapdu di 2015.