Selama buron, pria dalam kasus BW kerap pindah tempat persembunyian
Setelah melakukan perburuan panjang, akhirnya satgas Bareskrim menangkapnya di Solo.
Tersangka dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, Zulfahmi Arsyad sempat menjadi buronan penyidik Bareskrim. Zul sempat buron ke beberapa tempat di Kalimantan.
"Setelah DPO dari situ Bareskrim kirim tim isi enam orang ke Kalimantan Tengah tetapi tidak ada kabar. Katanya di Kalbar. Dicek di Kalbar kemudian tersangka rupanya ke Jepara, Jawa Tengah," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (3/3).
Setelah melakukan perburuan panjang, akhirnya satgas Bareskrim menangkap pria yang diketahui kerabat Bupati Kotawaringin Barat itu di Solo, Jawa Tengah. Akhirnya Zul diangkut penyidik Selasa dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Dapat info Z ini ada di Solo dan di situ kita tangkap pukul 20.00 WIB, Senin (2/3) malam. Z tiba di Jakarta pukul 16.00 WIB, Selasa (3/3) sore. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim," tandasnya.
Sebelum menetapkan dan menangkap Zulfahmi, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 lalu. Oleh penyidik, Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan dengan ancaman hukuman penjara diatas tujuh penjara.
Kasus tersebut bermula saat Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun, kemenangan keduanya membuat lawannya, Ujang Iskandar dan Bambang tidak puas.
Kemudian keduanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuding kemenangan pasangan Sugianto versi Komisi Pemilihan Umum setempat telah melakukan politik uang dan mengancam warga. Akhirnya pada 7 Juli 2010, MK mengeluarkan putusan bahwa kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum dan menyatakan Ujang yang memenangi pilkada.
Dengan begitu, Ujang yang tak lain Bupati Kobar petaha kembali menjadi orang nomor wahid di Kabupaten tersebut. Dalam sengketa itulah, Bambang yang merupakan pengacara Ujang diduga berperan mengumpulkan 68 saksi di sebuah hotel dan dilatih untuk berbohong dalam persidangan.